KONSTITUSI
PENGERTIAN KONSTITUSI Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. KEDUDUKAN KONSTITUSI Konstitusi sebagai dasar negara Konstitusi sebagai hukum tertinggi SIFAT KONSTITUSI Kaku, apabila konstitusi hanya dapat diubah melalui prosedur yang