KONSTITUSI



PENGERTIAN KONSTITUSI
  1. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
  2. Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis
  3. Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok.
 
KEDUDUKAN KONSTITUSI
  • Konstitusi sebagai dasar negara
  • Konstitusi sebagai hukum tertinggi

SIFAT KONSTITUSI
  1. Kaku, apabila konstitusi hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur pembuatan undang-undang biasa.
  2. Supel, jika dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur pembuatan undang-undang.

FUNGSI KONSTITUSI
  • Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah
  • Menjamin hak-hak asasi warga negara.

HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Prinsip-prinsip dasar yang ada di negara agar menjadi operasional maka harus dijabarkan ke dalam berbagai aturan hukum di negara yang bersangkutan. Penjabaran dasar negara itu dilakukan melalui konstitusi.

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Pasal-pasal dalam UUD 1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945.
Contoh :
  • Sila pertama, dijabarkan di pasal 29 UUD 1945, pasal 28 (UUD 1945 amandemen)
  • Sila kedua, dijabarkan di pasal-pasal yang memuat mengenai hak asasi manusia.
  • Sila ketiga, dijabarkan di pasal 18, pasal 35, pasal 36 UUD 1945
  • Sila keempat dijabarkan pada pasal 2 s.d 24 UUD 1945.
  • Sila kelima dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD 1945

ISI DAN KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
  • Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, dan bangsa Indonesia perlu membantu bangsa-bangsa lain yang ingin merdeka.
  • Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, perlu upaya mengisi kemerdekaan.
  • Kemerdekaan yang yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai Rahmat Allah YMK, bahwa kemerdekaan Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan.
  • Terdapat tujuan negara, mengatur kehidupan negara, bentuk pemerintahan dan dasar negara.

KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok kaidah fundamental sehingga Pembukaan tsb merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Karena muatannya yang begitu penting itulah maka kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari batang tubuhnya. Dalam proses amandemen UUD 1945 MPR sepakat tidak merubah Pembukaan UUD 1945 yang tertuang dalam kesepakatan dasar sbb :
  • Tidak merubah Pembukaan UUD 1945
  • Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
  • Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan kedalam pasal-pasal
  • Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum (mempertahankan naskah aslinya).
TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA TERHADAP KONSTITUSI DAN DASAR NEGARA
Sebagai warga negara, kita, seluruh rakyat Indonesia bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan melalui hal-hal sbb :
  • Memahami Pancasila dan UUD 1945
  • Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar negara dan konstitusi
  • Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku

Comments

Popular posts from this blog

Lirik Lagu "Odoru Pompokorin" (Maruko Chan)

Rembulan dalam Cappuccino

Analisis Puisi