Larangan Menembalikan Uang Dengan Permen

Apakah Anda pernah menerima uang kembalian berbelanja berupa permen, saat berbelanja di pasar modern? Anda sebenarnya berhak menolak kembalian seperti itu karena pemerintah melarangnya. Tetapi praktik seperti ini masih sering terjadi dan karenanya Anda dituntut berhati-hati.
Merebaknya pasar modern seperti supermarket dan mini market mengubah gaya berbelanja konsumen. Kebersihan dan keamanan barang yang dijual, menjadi alasan pasar modern ditilik sebagai tujuan belanja, dibandingkan pasar tradisional. 
Namun, pasar modern juga memiliki sejumlah kekurangan. Pengembalian sisa uang belanja, misalnya, tak sepenuhnya berupa uang. Pengelola pasar biasanya menggunakan makanan ringan
berupa permen sebagai pengganti uang kembali.
Tapi masyarakat tampaknya permisif terhadap praktik menyimpang ini. Banyak yang tidak mempermasalahkannya karena toh permen ini bisa dikonsumsi. Tapi ada yang yang berharap supermarket tidak lagi mengembalikan uang dalam bentuk permen. “Sering menerima, tapi karena suka permennya tidak masalah,” ujar Retno warga Jakarta.
Mengganti uang kembalian dengan permen sebenarnya perbuatan curang, karena tidak senilai dengan nominal uang yang menjadi hak konsumen. Oknum pengelola pasar modern menghargai sebuah permen setara dengan uang Rp 100. Padahal, harga jual permen jauh lebih murah, Rp 54 per-butir, setengah dari nilai tukar kembalian.
Meski larangan  itu telah disosialisasikan, masih banyak oknum pengelola pasar modern melanggarnya. “Memang tidak boleh, tapi karena tidak ada uang receh, kami kesulitan menukar di agen,” ujar seorang pengelola mini market.
Tak pelak keuntungan yang diraup lumayan besar. Jika diasumsikan satu pasar modern setiap hari melayani 10 ribu konsumen, maka keuntungan yang diraup Rp 500 ribu.
Merebaknya praktek ini antara lain disebabkan belum adanya sanksi tegas. Padahal setiap konsumen berhak mendapat barang sesuai nilai tukar yang berlaku. “Sebenarnya sudah ada sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, hanya penerapannya yang belum maksimal,” ujar Radu Malem Sembiring, Direktur Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan.
Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan, ”Hak konsumen adalah hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan/ atau jasa tersebut sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan”.
Memang tak semua pengelola pasar modern mengganti uang kembalian dengan barang. Beberapa di antaranya membulatkan harga ke tingkat terendah, untuk memudahkan penghitungan.
Jaminan transaksi yang adil terhadap konsumen bisa dilakukan semua pihak. Konsumen bisa berpartisipasi dengan menukarkan mata uang pecahan kecil ke pasar modern sementara pengelola pasar bisa membukukan jumlah kembalian atau membulatkannya ke harga terendah sehingga tak merugikan konsumen

Comments

Popular posts from this blog

Lirik Lagu "Odoru Pompokorin" (Maruko Chan)

Rembulan dalam Cappuccino

Analisis Puisi