Lembaga Pelaksana Kedaulatan
tugas ini akan menolong adik-adik kelas 8. semoga bermanfaat :)
Badan
Pelaksana Kedaulatan
1. PRESIDEN
a. Tugas dan wewenang Presiden
1. menjalankan pemerintahannya sesuai
dengan UUD dan UU.
temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh
kepada UUD dan UU itu.
2. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).Presiden
melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta
mengesahkan RUU menjadi UU.
7. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
8. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan
persetujuan DPR
9. Menyatakan keadaan bahaya
10. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat
duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
b. Tanggungjawab Presiden
1. Didorong untuk memperkuat konstitusi yang menjadi kontrak
sosial seluruh lapisan masyarakat Indonesia.presiden dan kabinetnya bekerja
keras untuk memberi kepastian kepada masyarakat, bahwa pemerintahannya tunduk
dibawah konstitusi UUD 1945 ( Hasil Amandemen ).
2. Membangun sebuah suksesi dengan terus menjaga
kontinuitas kekuasaan partai berkuasa, dengan memperhatikan konstitusi maupun
landasan ideology pancasila, kedaulatan rakyat dan pemanusiawiannya di nomor
satukan.
c. Fungsi presiden sebagai kepala Negara
1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.
2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
3. Dalam membuat perjanjian lainnya yang menimbulkan
akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
keuangan negara, dan / atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus
dengan persetujuan DPR.
4. Menyatakan kondisi bahaya, Ketentuan dan akibat
kondisi bahaya ditetapkan dengan UU.
5. Mengangkat Duta dan Konsul, Dalam mengangkat
Duta, memperhatikan pertimbangan DPR.
6. Menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan DPR.
7. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
8. Memberi abolisi dan amnesti dengan memperhatikan
pertimbangan DPR.
9. Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda
kehormatan yang diatur dengan Hukum.
d. Kewenangan dan Kekuasaan Presiden
1. Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim
konstintusi.
2. Mengangkat duta dan konsul untuk negara lain
dengan pertimbangan DPR.
3. Menerima duta dari negara lain dengan
pertimbangan DPR.
4. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan
pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
5. Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan
pertimbangan dari DPR.
6. Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan
Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan
Laut.
7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya
ditetapkan oleh Undang-Undang
8. Menyatakan perang dengan negara lain, damai
dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup
orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau mengharuskan adanya
perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
10. Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan
sebagainya yang diatur oleh UU.
2. Dewan
Perwakilan Rakyat
a. Tugas
dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
1.
Membentuk undang-undang yang dibahas
dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
2.
Membahas dan memberikan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
3.
Menerima dan membahas usulan Rancangan
UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta
yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut
sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
4.
Mengundang DPD pntuk melakukan
pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh
pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
5.
Memperhatikan pertimbangan DPD atas
Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan
Undang-Undà ng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam
awal pembicaraan tingkat I
6.
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
7.
Membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
8.
Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan
dengan memperhatikan pertimbangan DPD
b. Hak-Hak
Anggota DPR RI
1.
Mengajukan rancangan undang-undang
2.
Mengajukan pertanyaan
3.
Menyampaikan usul dan pendapat
4.
Memilih dan dipilih
5.
Membela diri
6.
Imunitas
7.
Protokoler
8.
Keuangan dan administrative
c. Fungsi
Anggota DPR RI
1. Legislasi
Fungsi
legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan
membentuk undang-undang.
2. Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk
membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap
rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
3.
Pengawasan
Fungsi
pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan
APBN.
d.
Tugas dan
wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
1. Mengubah dan menetapkan UUD
2. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk
memberhentikan p-residen dan wakilnya dalam masa jabatanya dan wakil presiden
diberi kesempatan untuk menyampaikan alasannya didalam siding
3. Melantik presiden dan wakil presiden dalam sidang
paripurna MPR
4. memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi untuk
5. memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa
jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk
menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna
Majelis;
6. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan
kewajibannya dalam masa jabatannya;
7. memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua
calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden
dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
8. memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden
apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua
paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih
suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis
masajabatanya.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat
a. Hak-hak Anggota MPR RI
1. mengajukan usul pengubahan
pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. menentukan sikap dan pilihan
dalam pengambilan keputusan
3. memilih dan dipilih
4. membela diri
5. imunitas
6. Protokoler, dan
7. keuangan dan administratif.
b. Kewajiban Anggota MPR RI
1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
2. melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan
perundang-undangan
3. mempertahankan dan memelihara
kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
4. mendahulukan kepentingan negara
di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
5. melaksanakan peranan sebagai
wakil rakyat dan wakil daerah.
c. Fungsi Anggota MPR RI
1. Berfungsi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
yang baik, jujur, dan adil.
2. Berfungsi untuk mengubah atau mengganti Presiden yang
tidak adil dalam menjalankan tugasnya.
4. Dewan
Perwakilan Daerah
a.
Tugas Dewan
Perwakilan Daerah ( DPD )
1. dapat mengajukan kepada DPR
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya,serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
2. ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana
dimaksud dalam penjelasan diatas
3. ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan
undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau
DPR.
4. memberikan pertimbangan kepada
DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.
5. dapat melakukan pengawasan
atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah, pengelolaan sumber daya alam,
dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
6. menyampaikan hasil pengawasan
atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama
kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
b. Hak-Hak Anggota DPD RI
1. Menyampaikan
usul dan pendapat
2. Memilih
dan dipilih
3. Membela
diri
4. Imunitas
5. Protokoler,
dan
c. Kewajiban
Anggota DPD RI
1. Mengamalkan Pancasila
2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dam menaati segala peraturan perundang-undangan
3. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan
4. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
5. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
6. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat dan daerah
7. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok dan golongan
8. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan
politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
9. Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPD.
5. Badan Pemeriksa Keuangan
a. Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK )
1. Memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil
pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
2. Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN
a. Memeriksa tanggungjawab
pemerintah tentang keuangan Negara
b.
Memeriksa semua pelaksanaan APBN
c. Pelaksanaan pemerintah
dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
d. Hasil pemeriksaan BPK
diberitahukan kepada DPR
e. Memeriksa
tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah
disetujui DPR.
b. Wewenang Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK )
1. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan
melaksanakan
pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan
serta menyajikan laporan pemeriksaan.
2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib
diberikan oleh setiap orang dan atau unit organisasi yang mengelola keuangan
negara.
3. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara dan
kode etik pemeriksaan
4. Menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara
5. Meminta keterangan yang wajib
diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak
bertentangan terhadap undang – undang.
6. Komisi Yudisial
6. Komisi Yudisial
a. Tugas Komisi Yudisial ( KY )
1. Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk
mendapat kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
presiden
2. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
3. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
4. Melakukan seleksi terhadap Calon Hakim Agung
5. Menetapkan calon Hakim Agung
6. Mengajukan Calon Hakim Agung ke DPR
7. Menjaga dan menegakkan kehormatan, kleluhuran
martabat, serta perilaku hakim.
b. Wewenang Komisi Yudisial ( KY )
1. Memutuskan pengangkatan hakim agung
2. Mempunyai wewenang lain dalam rangka menegakkan
kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum.
7. Mahkamah Agung
7. Mahkamah Agung
a. Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung ( MA )
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan olehUndang-Undang
2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden
membergrasi dan rehabilitasi.
4. Mengawasi dan memimpin jalannya perelihan pemerintahan
pada seluruh tingkat pengadilan
5. Menguji secara meteril perundang undangan dibawah UU.
b.
Fungsi Anggota
Mahkamah Agung ( MA )
Fungsi
Peradilan
1. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung
merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan
hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum
dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan
benar.
2. Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah
Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
3. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji
materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan
dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya
(materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal
31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
Fungsi
Pengawasan
1. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap
jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan
yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar
dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan,
tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal
4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
2. Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan, terhadap
pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan para pejabat pengadilan
dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok
kekuasaan, Kehakiman, yakni dalam hal Menerima, memeriksa, mengadili, dan
menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan menerima keterangan
tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi
peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi Kebebasan
Hakim ( Pasal 32 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985 ).
Fungsi
Mengatur
1. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal
yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat
hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung
sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang
diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang
No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
2. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri
bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur
Undang-undang
Fungsi
Nasehat
1. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau
pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain
(Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung
memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian
atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).
Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14
Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan
kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun
demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat
ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya
2. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan
memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
Fungsi
Administratif
1. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan
Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud
Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris,
administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen
yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun
1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
2. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung
jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang
No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
Fungsi
Lain-lain
1.
Selain tugas pokok untuk menerima,
memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan
kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta
Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas
dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
c. Kekuasaan Mahkamah Agung ( MA )
1. memeriksa dan memutus
1) permohonan kasasi;
2) sengketa tentang kewenangan mengadili;
3) permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
1) permohonan kasasi;
2) sengketa tentang kewenangan mengadili;
3) permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik
diminta maupun tidak, kepada Lembaga Tinggi Negara.
3. memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku
Kepala Negara untuk pemberian atau penolakan grasi.
4. menguji secara materiil hanya terhadap peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang.
5. melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan
Undang-undang.
d. Hak Mahkamah Agung ( MA )
1. berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang,
dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
2. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
3. memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi
grasi dan rehabilitasi.
9.Mahkamah Konstitusi
a. Tugas
Mahkamah Konstitusi ( MK )
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Ungang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
2. Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat mengenai digaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD
1945.
b. Wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK )
1. Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
2. Memutus sengketa kewenangan antara lembaga-lembaga
Negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
3. Memutus pembubaran partai politik
4. Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
c.
Kewajiban
Mahkamah Konstitusi ( MK )
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan
putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1. Telah melakukan pelanggaran hukum
berupa
a) penghianatan terhadap negara
b) korupsi
c) penyuapan
d) tindak pidana lainnya
a) penghianatan terhadap negara
b) korupsi
c) penyuapan
d) tindak pidana lainnya
2. atau perbuatan tercela,
dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
d. Hak Mahkamah Konstitusi ( MK )
1. Perorangan warga negara
Indonesia (untuk pengujian UU)
2. Kesatuan masyarakat hukum
adat (untuk pengujian UU)
3. Badan hukum publik atau privat
(untuk pengujian UU)
4. Lembaga negara (untuk pengujian
UU dan sengketa antar lembaga)
5. Pemerintah (untuk
pembubaran partai politik)
****
Comments
Post a Comment